1. PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM

Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery)

NoKomponen Uraian
1.Persyaratan 1. Formulir Permohonan.
2. Foto copy KTP Pemohon / Penanggung Jawab
3. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.Foto copy Ijazah yang dilegalisir
4. Rekomendasi dari instansi berwenang
5. Foto copy STR
6. Surat Keterangan Tempat Praktik
7. Surat Persetujuan dari atasan
8. Rekomendasi dari organisasi profesiSPPL
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon membawa permohonan disertai dengan persyaratan lengkap sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan
2. Pemohon mengambil nomor antrian
3. Petugas Loket Pelayanan memberikan formulir kepada pemohon
4. Pemohon mengisi formulir permohonan.Pemohon menyerah kanformulir yang telah diisi disertai dengan persyaratan lengkap (sesuai poin nomor 1)
5. Petugas Loket Pelayanan Perizinan menerima dan memeriksa berkas permohonan
6. Pemohon menerima tanda terima penyerahan berkas dari petugas loket pelayanan perizinan
6. Pemohon menunggu penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan
7. Pemohon mengambil izin/non perizinan yang telah selesai dengan menyerahkan bukti penerimaan berkas (sesuai poin nomor 7)
8. dan menandatangani bukti penyerahan izin/non perizinan dari petugas loket pelayanan.
3.Jangka Waktu Pelayanan 3 (Tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
4.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya (gratis)
5.Produk Pelayanan Pelayanan Rekomendasi Izin Praktek Dokter Umum